Pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintahan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mendapat perhatian serius sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Barat Yuli Permata Mora kepada Korankaltim.com menjelaskan, mereka langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut yang merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu ASN dan PPPK.
“Pendataan ini langkah awal sekaligus pemetaan pegawai non ASN di Kutai Barat, terkait nantinya di angkat menjadi ASN atau PPPK melalui tes ataupun tanpa tes. BKPSDM menunggu regulasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Yuli Senin (15/8/2022) siang tadi.
Apa yang disampaikan Yuli ini sekaligus menjawab isu yang beredar di publik terkait pendataan menentukan pegawai non ASN bisa diangkat jadi ASN dan PPPK tanpa tes.
Nantinya kalau dalam pelaksanaan pendataan pegawai non ASN ditemui kendala, misalnya terkait tidak lagi ditemukan slip atau bukti pembayaran gaji pegawai maka bisa dibuatkan surat keterangan oleh kepala instansi tempatnya bekerja karena slip atau bukti bayar gaji merupakan syarat dalam pengumpulan dokumen pendataan.
“Untuk pegawai yang instansi tempatnya bekerja dulu sudah likuidasi atau sudah tidak ada bisa minta di buatkan surat keterangan dari instansi tempat pegawai bekerja saat ini,” papar Yuli lagi.
BKPSDM siap membantu instansi yang kesulitan dalam pendataan ini. Pendataan pegawai non ASN sendiri berakhir pada 31 Agustus mendatang, berlaku untuk seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabuaten Kutai Barat.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur
Sumber : korankaltim.com