Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Bupati Kutai Barat Nomor :800/2640/BKPSDM-TU.P/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Pendataan ini ditujukan kepada :
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN,
- Tenaga Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang mekanisme Pembayaran langsung menggunakan anggaran APBN (Instansi Pusat) dan anggaran APBD (Instansi Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu maupun pihak ketiga,
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja,
- Telah bekerja paling singkat selama 1 (satu) Tahun pada tanggal 31 Desember 2021,
- Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 56 Tahun pada 31 Desember 2021,
- hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagai berikut ;
- Adapun jabatan yang tidak masuk dalam pendataan ini adalah :
- Supir/Driver/Pengemudi
- Security/Satpam/Petugas Keamanan
- Cleaning Service/Petugas Kebersihan
- Daftar nama yang sudah terdata terlampir dalam lampiran
- Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melaporkan diri ke BKPSDM Kab. Kutai Barat agar dapat dilakukan pendataan susulan sebelum tanggal 31 Oktober 2022.
- Proses Finalisasi dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2022 bagi peserta yang ikut dalam pendataan Tenaga Non ASN dan jabatannya memenuhi syarat di dalam aplikasi setelah proses finalisasi tidak dapat lagi melakukan penginputan dan perbaikan data karena sistem aplikasi secara otamatis akan ditutup oleh BKN.