Pencantuman Gelar dan Layanan Data Kepegawaian Bermasalah

Syarat-syarat SK Pencantuman Gelar

  1. SK Tugas Belajar/Izin Belajar/ Keterangan telah Menyelesaikan Pendidikan (Asli/Legalisir)
  2. Ijazah (Asli/Legasir)
  3. Transkrip Nilai (Asli/Legasir)
  4. Profil Mahasiswa dari Pangkalan Data DIKTI (dilegasir oleh Kampus)
  5. Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Universitas (Jika Program Studi Pendidikan Jarak Jauh)
  6. SK Kenaikan Pangkat terakhir (Asli/Legalisir)
  7. Sertifikat Akreditasi Program Studi (Asli)

Siapkan Data Digital dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap Dokumen di Scan dalam bentuk File PDF.
  2. Ukuran Minimal Setiap File PDF adalah 100 Kb dan Ukuran Maksimal File untuk Poin 1-5 adalah 500 Kb, poin 6-7 adalah 300 kb.

Perbaikan Nama ,NIP dan Tanggal Lahir ASN

  1. Ijazah yang dipakai waktu pengangkatan CPNS (Asli/Legalisir).
  2. SK CPNS 80%(Asli/Legalisir)
  3. SK PNS 100%(Asli/Legalisir)
  4. SK Kenaikan Pangkat Pertama (Asli/Legalisir)
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli/Legalisir)
  6. Karpeg(Asli/Legalisir)
  7. Konversi NIP (Asli/Legalisir)

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

STATISTIK PENGUNJUNG