Tugas dan Fungsi

TUGAS :

Tugas Pokok BKPSDM Kabupaten Kutai Barat adalah membantu Bupati dalam penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan daerah dibidang kepegawaian dan ASN.

FUNGSI :

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian/ ASN daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang kepegawaian/ASN daerah.
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang mutasi pegawai/ASN.
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang pengembangan pegawai/ ASN.
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang pembinaan pegawai/ ASN.
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang dokumentasi dan informasi pegawai/ASN.
  7. Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan.
  8. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

STATISTIK PENGUNJUNG