TUGAS :
Tugas Pokok BKPSDM Kabupaten Kutai Barat adalah membantu Bupati dalam penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan daerah dibidang kepegawaian dan ASN.
FUNGSI :
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian/ ASN daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang kepegawaian/ASN daerah.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang mutasi pegawai/ASN.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang pengembangan pegawai/ ASN.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang pembinaan pegawai/ ASN.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang dokumentasi dan informasi pegawai/ASN.
- Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan.
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.