Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan rekam jejak peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 04/PANSEL-SEKDA/KB-V/2026 yang diterbitkan pada 11 Mei 2026 di Sendawar.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan hasil rapat Tim Panitia Seleksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/PANSEL-SEKDA/KB-V/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang penetapan hasil seleksi administrasi dan rekam jejak peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat empat peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Keempat peserta tersebut yakni Erik Victory, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kutai Barat, Dr. Kamius Junaidi, S.E., M.Si., M.T yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Mobilala, S.T selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, serta Pilip, S.T., M.Si yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat.
Panitia seleksi menegaskan bahwa peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahapan seleksi lanjutan yang akan dilaksanakan di Gedung Assessment Center UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Tahapan tersebut meliputi penilaian potensi dan kompetensi pada 18 hingga 19 Mei 2026, penulisan makalah pada 21 Mei 2026, serta presentasi makalah dan wawancara pada 23 Mei 2026.
Selama pelaksanaan seleksi, seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian resmi berupa kemeja putih lengan panjang, dasi, dan bawahan berwarna hitam atau gelap. Panitia juga menyampaikan bahwa peserta yang tidak hadir dalam tahapan seleksi akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.