Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Kutai Barat Tahun 2022
Dalam rangka perpanjangan waktu pengumuman seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI JPT KUTAI BARAT 2022Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kutai Barat
pengumuman Seleksi
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Bupati Kutai Barat Nomor :800/2640/BKPSDM-TU.P/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
Pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintahan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mendapat perhatian serius sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Barat Yuli Permata Mora kepada Korankaltim.com menjelaskan, mereka langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut yang merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu ASN dan PPPK.
“Pendataan ini langkah awal sekaligus pemetaan pegawai non ASN di Kutai Barat, terkait nantinya di angkat menjadi ASN atau PPPK melalui tes ataupun tanpa tes. BKPSDM menunggu regulasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Yuli Senin (15/8/2022) siang tadi.
Apa yang disampaikan Yuli ini sekaligus menjawab isu yang beredar di publik terkait pendataan menentukan pegawai non ASN bisa diangkat jadi ASN dan PPPK tanpa tes.
Nantinya kalau dalam pelaksanaan pendataan pegawai non ASN ditemui kendala, misalnya terkait tidak lagi ditemukan slip atau bukti pembayaran gaji pegawai maka bisa dibuatkan surat keterangan oleh kepala instansi tempatnya bekerja karena slip atau bukti bayar gaji merupakan syarat dalam pengumpulan dokumen pendataan.
“Untuk pegawai yang instansi tempatnya bekerja dulu sudah likuidasi atau sudah tidak ada bisa minta di buatkan surat keterangan dari instansi tempat pegawai bekerja saat ini,” papar Yuli lagi.
BKPSDM siap membantu instansi yang kesulitan dalam pendataan ini. Pendataan pegawai non ASN sendiri berakhir pada 31 Agustus mendatang, berlaku untuk seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabuaten Kutai Barat.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur
Sumber : korankaltim.com
Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini: a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. (ARL/Humas MenPANRB/BKN)